Berita

Demi Wujudkan Penggunaan APBN yang Akuntabel, Pengadilan Agama Bondowoso Ikuti Bimtek Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Whats-App-Image-2023-01-26-at-9-48-50-AM 

Kamis, 26 Januari 2023 – KPPN Bondowoso menggelar bimbingan teknis perihal tata cara pembayaran atas beban APBN dengan menggunakan kartu kredit pemerintah domestik, dan dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja yang berada di wilayah kerja KPPN Bondowoso, termasuk Pengadilan Agama Bondowoso. Dalam kegiatan tersebut Pengadilan Agama Bondowoso diwakili oleh Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan, Zaenul Yusufi, S.H.I. beserta bendahara pengeluaran Intan Pradista, A.Md. bertempat di aula KPPN Bondowoso.

Kegiatan dibuka oleh A. Budi Dayantoro, terkait tata cara pembayaran atas beban APBN dengan penggunaan kartu kredit . “Kepada seluruh satuan kerja lingkup KPPN Bondowoso di bulan April 2023 diharapkan telah menerapkan pembayaran kartu kredit pemerintah domestik”, ujar Kepala KPPN Bondowoso tersebut. KKP merupakan karut kredit pemerintah yang dikeluarkan oleh tiga bank, yaitu BRI, Mandiri dan BNI, dengan pembayaran menggunakan kartu kredit untuk pembelian ATK atau pemeliharaan kendaraan/ticketing menggunakan Qris.

Whats-App-Image-2023-01-26-at-2-18-36-PM
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Bagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Merujuk kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah digunakan sebagai alat pembayaran belanja barang/ jasa Pemerintah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga pelaksanaan anggaran belanja negara dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, aman, dan akuntabel.

Back to top button