BERI KEMUDAHAN LAYANAN, PA BONDOWOSO ADAKAN SIDANG KELILING DI KECAMATAN WONOSARI
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan mengatur perihal pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan yang meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di Lingkungan Peradilan termasuk lingkungan Peradilan Agama. Salah satu layanan yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu tentang sidang di luar gedung pengadilan. Sidang di luar pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukmunya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.
Berpedoman pada peraturan tersebut, Pengadilan Agama Bondowoso turut serta dalam menghapus kesulitan masyarakat yang akan berperkara di Pengadilan Agama Bondowoso dengan melaksanakan sidang keliling. Sidang di luar gedung yang telah digelar mulai dari bulan Maret 2023 ini dilaksanakan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Curahdami. Pada Rabu (24/5), Pengadilan Agama Bondowoso melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Wonosari dengan majelis hakim yang beranggotakan Bapak Subhi Pantoni, S.H.I selaku ketua majelis, Bapak Nengah Ahmad Nurkhalish, S.E.I. dan Ibu Amni Trisnawati, S.H.I., M.A. selaku hakim anggota, dan dibantu oleh Bapak Chamim Tohari, S.H. sebagai panitera pengganti.
“Alhamdulillah banyak warga kami yang berpartisipasi dalam sidang keliling yang diadakan PA Bondowoso merasa dimudahkan”, ucap Ririn Mardikaningrum, S.Sos. yang merupakan perangkat kecamatan Wonosari. Sidang keliling melayani bagi masyarakat tidak mampu yang jauh lokasinya dari pengadilan, karena selaku pelayan masyarakat yang baik, Pengadilan Agama Bondowoso berkewajiban untuk selalu memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang prima.