Ikuti Zoom bimbingan teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis dilingkungan Peradilan Agama, PA Bondowoso perdalam bidang keperadilan perkara
Jumat, 14 Juli 2023, Pengadilan Agama Bondowoso ikuti bimbingan teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis dilingkungan Peradilan Agama secara Daring. Acara Bimbingan Teknis tersebut di buka oleh bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H selaku Plt. Direktur Jendral Badan Peradilan Agama, dalam sambutan nya bapak Bambang berharap “Seluruh aparatur peradilan agar mampu memperbaiki dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat para pencari keadilan”.
Materi pertama yang di sampaikan oleh narasumber YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H adalah tentang Penanganan Sita, sebagai berikut ;
Apabila sudah dilakukan sita dan ternyata pokok perkara ditolak/di NO, seharusnya PA. menambahkan amar:
1. Menyatakan sita yang diletakkan tersebut tidak sah dan tidak mengikat.
2. Memerintahkan Panitera/ Jurusita untuk mengangkat sita tersebut
Apabila PA lupa atau Hakimnya tidak faham, maka dalam hal terdapat sita namun tidak dicantumkan pengangkatan dalam amar PA, maka PTA dalam amarnya harus memperbaiki dengan mencantumkan amar tindakan tersebut di atas.
Apabila PTA lupa atau majelisnya kurang faham, apabila putusan yang dijatuhkan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka Tergugat dapat mengajukan permohonan pengangkatan sita.
Selain dari pada itu nara sumber juga membahas tentang pihak Tergugat dalam persidangan, YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H menyampaikan dalam materinya bahwasanya Apabila terdapat dalam persidangan pertama Penggugat dan Tergugat hadir, maka pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan dengan upaya penasehatan, mediasi dan seterusnya.
YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H menyampaikan dalam materinya ada 2 temuan pembahasan dalam bimtek ini:
1. Sidang yang dihadiri oleh Tergugat satu orang, Dalam hal sidang pertama Penggugat hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim dapat memilih alternatif pilihan sebagai berikut:
a. Sidang ditunda untuk memanggil Tergugat kembali sesuai dengan pasal 126 HIR
b. Sidang dilanjutkan dengan membaca gugatan, akan tetapidisarankan ditunda lebih dahulu, baru bila Tergugat sudah dipanggil dua kali tidak hadir, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.
2. Sidang yang dihadiri oleh Tergugat lebih dari satu orang;
a. Dalam hal Tergugat lebih dari satu dan hanya satu (Tergugat 1) yang hadir dan lainnya tidak hadir dalam sidang, maka perkara tersebut haus ditunda untuk memanggil pihak Tergugat yang tidak hadir (pasal 127 HIR)
b. Dalam hal semua pihak ( Penggugat dan seluruh Tergugat) hadir pada sidang pertama, maka pemeriksaan dilanjutkan sebegaimana mestinya.
c. Apabila dalam persidangan yang kedua Penggugat hadir , Tergugat 1 hadir sedangkan Tergugat 2,3,4 tetap tidak hadir atau Tergugat 2,3,4 hadir sedangkan Tergugat 1 tidak hadir, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan yang sifatnya contradictoir.
d. Upaya huku bagi pihak (baik yang hadir maupun yang tidak hadir) yang keberatan atas putusan yang dijatuhkan tersebut adalah upaya hukum banding.
Pada materi selanjutnya dibahas tentang sumpah supletoir yang mana dalam hal ini penekanannya pada perkara waris, jika terdapat sebuah kasus dengan bahasan sebagai berikut:
1. Kasus posisi : Pada perkara waris, Penggugat hanya mengajukan bukti seorang saksi, sedangkan Tergugat mengajukan bukti saksi yang pengetahuannya diperoleh dari orang lain dan fotokopi akta autentik yang tidak ditunjukkan aslinya.
2. Sikap Majelis : Pada perkara waris, Penggugat hanya mengajukan bukti seorang saksi, sedangkan Tergugat mengajukan bukti saksi yang pengetahuannya diperoleh dari orang lain dan fotokopi akta autentik yang tidak ditunjukkan aslinya.
3. Putusan Majelis : PA menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan waris Penggugat. Dalam upaya banding yang diajukan oleh Tergugat, PTA. menguatkan putusan PA. tersebut.
Diharapkan dengan adana bimtek ini dapat meningkatkan kompetensi peradilan perkara oleh hakim dan seluruh pegawai.