Jenis Jasa Hukum yang dilayani POSBAKUM
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Pasal 25
Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan Agama
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :
- 1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
- 2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
- 3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.