Jenis Jasa Hukum yang dilayani POSBAKUM

Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Pasal 25

Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan Agama

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :

  • 1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
  • 2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
  • 3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Back to top button