Berita

KETUA PA BONDOWOSO MENJADI NARASUMBER DALAM STUDIUM GENERAL SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH DARUL FALAH BONDOWOSO

Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso melaksanakan kegiatan Studium General yang bertemakan “Explore Kasus Sengketa Hukum Keluarga Islam di PA Bondowoso dan Soulsi Hukumnya”, dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, A. Mahfudin, S.Ag., M.H. turut menjadi pembicara yang menyampaikan dari perspektif hukum pada Senin (23/9). Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Bondowoso memberikan materi dengan sub tema “Trend Dispensasi Perkawinan di PA Bondowoso 3 Tahun Terakhir”.

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan wawasan yang mendalam perihal masalah hukum dalam konteks keluarga Islam dan Ekonomi Syariah. Ketua STIS, Sutriono, S.Ag., M.M., membuka acara tersebut dan menyambut positif atas kedatangan dan kesediaan Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, A. Mahfudin, S.Ag., M.H. Beliau berharap dapat bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten bondowoso untuk turut andil dalam mencegah perkawinan usia dini, sehingga penerapan Undang-Undang No 7 Tahun 1974 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 terkait dengan aturan usia perkawinan bagi calon pengantin pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun.

Secara umum pengadilan agama dapat memberi izin kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan, hal tersebut didukung oleh UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat 1. Pemberian izin ini harus dipandang sebagai jalan keluar terakhir mengingat banyak bahaya yang timbul akibat pernikahan dini. “Pernikahan dini merugikan seluruh pihak terutama bagi anak yang menikah karena anak tersebut rentan tidak dapat memenuhi kebutuhannya untuk wajib belajar 12 tahun” ujar A. Mahfudin, S.Ag., M.H. “Terlebih lagi pernikahan dini berpotensi menimbulkan perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga”.

Dispensasi kawin merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan, akan tetapi demi menjaga anak dari resiko pernikahan dini hakim berwenang untuk tidak mengabulkan permohonan dispensasi kawin dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis anak. Setiap orang dari berbagai lingkungan mulai dari keluarga hingga pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga anak dari resiko pernikahan dini. Semoga dengan terlaksananya penyuluhan ini dapat mencerdaskan masyarakat tentang bahaya pernikahan dini serta mengurangi angka pernikahan dini.

Berita lainnya: JALIN KERJASAMA DALAM BIDANG KESEHATAN PA BONDOWOSO MENERIMA KUNJUNGAN TIM RS ELIZABETH KABUPATEN SITUBONDO
Back to top button