Berita

MENCEGAH MEREBAKNYA PRAKTIK PERNIKAHAN DINI, KETUA PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO BERTINDAK SEBAGAI NARASUMBER PENYULUHAN TENTANG DISPENSASI KAWIN

Whats-App-Image-2023-02-15-at-12-08-40-PM
Rabu, 15 Februari 2023 – Pengadilan Agama Bondowoso bekerjasama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Bondowoso, ikut serta dalam Kegiatan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Kader Pokja IV Kecamatan dan Desa Tahun 2023. Kerjasama dilakukan dalam bentuk pemberian penyuluhan kepada anggota PKK mengenai tingginya pendaftaran perkara terkait dispensasi kawin di Kabupaten Bondowoso. Kegiatan ini merupakan bentuk peran aktif yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bondowoso dalam usaha memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Bondowoso.
Whats-App-Image-2023-02-15-at-10-31-49-AM
Kegiatan ini diadakan di Aula Kantor PKK Kabupaten Bondowoso yang dimulai pada pukul 08.00 WIB. Hadir sebagai narasumber yaitu Drs. H. Mahdi, S.H., M.H. selaku ketua Pengadilan Agama Bondowoso. Penyuluhan yang diberikan bertujuan untuk menyebarluaskan kepada masyarakat agar memahami perihal dispensasi kawin mulai dari peraturan, statistik dan risiko yang timbul atas terjadinya dispensasi kawin.
Secara umum pengadilan agama dapat memberi izin kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan, hal tersebut didukung oleh UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat 1. Pemberian izin ini harus dipandang sebagai jalan keluar terakhir mengingat banyak bahaya yang timbul akibat pernikahan dini. “Pernikahan dini merugikan seluruh pihak terutama bagi anak yang menikah karena anak tersebut rentan tidak dapat memenuhi kebutuhannya untuk wajib belajar 12 tahun” ujar Drs. H. Mahdi, S.H., M.H. “Terlebih lagi pernikahan dini berpotensi menimbulkan perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga”.
Dispensasi kawin merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan, akan tetapi demi menjaga anak dari resiko pernikahan dini hakim berwenang untuk tidak mengabulkan permohonan dispensasi kawin dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis anak. Setiap orang dari berbagai lingkungan mulai dari keluarga hingga pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga anak dari resiko pernikahan dini. Semoga dengan terlaksananya penyuluhan ini dapat mencerdaskan masyarakat tentang bahaya pernikahan dini serta mengurangi angka pernikahan dini.

Back to top button