Berita

MENGENAL MEDIASI DALAM PERADILAN AGAMA

Menurut PERMA No 1 Tahun 2016 Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Mediasi dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan bahwa sesuai prosedur dimana sebelum dijalankannya proses cerai maka para pihak diwajibkan mengadakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak mempunyai mediator, jika para pihak tidak memiliki mediator maka Hakim akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi para pihak
2. Majelis Hakim kemudian menentukan Mediator bersertifikat/Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut
3. Mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut
4. Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali
5. Bila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk, maka barulah proses perkara perceraian dapat dilaksanakan
Dalam proses mediasi dikenal juga mediator, yang berperan sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, yang berperan sebagai mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator.
Tugas-tugas Mediator, yaitu:
1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Tahap-tahap Proses Mediasi:
1. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
2. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
3. Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim
4. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari
5. Jangka waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.
6. Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.

Back to top button