PA Bondowoso beri kenyamanan kepada kaum penyandang disabilitas dalam pelayanan berpekara.
Apa saja bentuk kenyamanan yang diberikan pengadilan Agama Bondowoso bagi penyandang disabilitas dalam pelayanan berperkara?
Pengadilan Agama Bondowoso menjamin hak masyarakat untuk dapat memperoleh akses terhadap keadilan, termasuk bagi para penyandang disabilitas. Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjadi dasar Pengadilan Agama Bondowoso dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak dari penyandang disabilitas saat berperkara di pengadilan.
Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama, pengadilan wajib memberikan pelayanan yang layak sesuai dengan ragam disabilitasnya, yang terdiri atas:
a. Perlakuan non diskriminatif;
b. Pemenuhan rasa aman dan nyaman;
c. Komunikasi yang efektif;
d. Pemenuhan informasi terkait hak penyandang disabilitas;
e. Penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh;
f. Penyediaan Standar Operasional Prosedur Pelayanan dan Tata Cara Persidangan penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
#ASNBerAKHLAK #PengadilanAgama #PABondowoso