PA BONDOWOSO HADIRI SOSIALISASI DAN MONITORING PENYELESAIAN PERKARA ELEKTRONIK
Berdasarkan surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 2471/WKPTA.W13-A/KP3.4.2/VI/2924 Tanggal 04 Juni 2024, tentang Undangan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik pada Selasa (11/6). Kegiatan yang digelar bertempat di Movenpick Hotel Surabaya tersebut, diikuti oleh seluruh Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Panitera Pengadilan Agama Bondowoso (Sugeng Hariyadi, S.H.) yang didampingi oleh Operator SIPP (M. Basroni Munsyi, S.H.I.), turut menghadiri kegiatan tersebut.
Dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, kegiatan dibuka pada pukul 08.00 WIB. Rangkaian kegaitan yang dilanjutkan dengan pembacaan doa, kemudian disambung dengan Sambutan oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. “Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan kita dalam menangani perkara”, ucap Panitera Mahkamah Agung tersebut.
Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., menjadi narasumber pertama yang menyampaikan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik. Selain Panitera Mahkamah Agung RI yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, terdapat beberapa narasumber lainnya yang menyampaikan berbagai macam materi, yaitu, Asep Nursobah, S.Ag., M.H. yang menyampaikan mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan berkas perkara elektronik, serta Tim Humas Mahkamah Agung RI yang memberikan materi tentang Penggunaan Aplikasi SIPP untuk Pengajuan Kasasi/PK.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 5.5.0 sehingga berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Sementara itu, untuk proses administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan secara manual/langsung sampai dengan tersedianya aplikasi e-court untuk upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali (PK). Kegiatan yang bertujuan untuk memperkenalkan sistem pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta mempermudah proses pengajuan dan penanganan perkara sehingga dapat mempercepat proses penyelesaian perkara.