Berita

PA Bondowoso ikuti diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia

Whats-App-Image-2023-07-20-at-09-26-00
Kamis (20/07/2023), Anak adalah salah satu sisi yang harus dipertimbangkan karena adanya akibat dari perkara perceraian yang dilakukan oleh Orang Tua. Bukan saja merupakan sebuah isu yang harus dicari permasalahan nya oleh kedua orang tua melainkan juga oleh Pemerintah. Pemerintah memiliki kewajiban terlebih karena mereka tidak dapat merawat diri sendiri, maka perlunya adanya kebijakan mengenai anak pasca perceraian sebagai bentuk dukungan bagi anak dimana orang tuannya tidak mendukung mereka kemudian untuk memastikan struktur yang efisien dan memastikan bahwa orangtua memenuhi kewajiban mereka. Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Agama Bondowoso mengikuti kegiatan diskusi mengenai Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia secara daring. Acara Diskusi ini dilaksanakan di Kementerian PPN/Bappenas mulai dari jam 09.00 s.d 16.30 WIB topik yang diangkat salah satunya pembahasan mengenai anak pasca perceraian. Diskusi ini dilaksanakan oleh BAPPENAS dengan Mahkamah Agung merupakan awal dari penelitian serta kertas kebijakan yang akan serahkan kepada Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas. Secara umum, penelitian tersebut akan befokus pada beberapa isu penting, yaitu kerangka peraturan dan kebijakan, penghitungan nafkah anak dan istri, sumberdaya yang dimiliki pemerintah maupun masyarakat yang dapat digunakan untuk melindungi perempuan dan anak dalam perceraian, serta mekanisme pelaksanaan putusan perceraian tidak saja bagi ASN, namun juga mereka yang bekerja di sektor swasta, sektor informal serta yang tidak memiliki pekerjaan atau tidak diketahui keberadaannya pada saat perceraian dilakukan (putusan perceraian verstek) mengingat bahwa Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan salah satu indikator tingkat efektivitas penegakan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata dan ekonomi. Selain itu perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hak-haknya, dan bahkan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Terbatasnya peraturan perceraian saat ini yang hanya menjangkau ASN, belum ada kebijakan dan aturan yang komprehensif yang mengatur pelaksanaan putusan perceraian bagi perempuan dan anak yang menikah dengan non-PNS, terutama yang berlatar belakang bekerja di sektor swasta, di sektor informal dan pengangguran atau tidak diketahui keberadaannya. Sebagai tindak lanjut kunjungan kerja tersebut, Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas didukung AIPJ2 memfasilitasi dialog pertukaran informasi dari FCFCOA dan Child Support Agency Australia dalam forum yang lebih besar dengan mengundang Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) dan Kementerian/Lembaga terkait di Indonesia. Forum pertukaran ini untuk membahas bagaimana perbaikan mekanisme pelaksanaan putusan perceraian di Australia dilakukan dan berefleksi bagaimana hal tersebut dilakukan, tantangan serta pilihan rekomendasi ke depan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Diskusi pertukaran informasi ini bertujuan:
1. Melakukan pertukaran informasi mengenai pembaruan mekanisme pelaksanaan nafkah anak di Australia terutama mengeani peran pengadilan dan administrasi kementerian/lembaga
2. Merefleksikan isu-isu utama dalam konteks pengalaman di Australia dan tantangan di Indonesia, meliputi:
a. Pihak yang membayar tunjangan/nafkah anak, durasi pembayaran nafkah anak, serta keterkaitan antara orang tua dan/atau Program Perlindungan Sosial Pemerintah dalam memenuhi hak nafkah/tunjangan anak.
b. Penghitungan jumlah tunjangan anak/biaya perawatan yang memadai untuk seorang anak.
c. Proses bagaimana pembayaran tunjangan anak dibayarkan dan bagaimana jumlah tunjangan anak dikumpulkan atau ditransfer. Hal ini termasuk tantangan dalam memastikan anak menerima haknya jika orang tua (terutama ayah) bekerja dalam sektor informal, tidak memiliki pekerjaan atau tidak diketahui keberadaannya
Dalam sambutan R.M. Dewo Broto Joko P, S.H, LL.M, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas berkata “Diskusi ini merupakan awal dari penelitian serta kertas kebijakan yang akan serahkan kepada Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas” kemudian dilanjutkan perkenalan narasumber dari FCFCOA dan dilanjutkan pembukaan dari MA-RI.kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai: Nafkah Anak di Australia – Peran Pengadilan dan Administrasi Kementerian/Lembaga Sesi diskusi membahas mengenai pelaksanaan Nafkah Anak di Australia sebagai prosedur administratif. Bagaimana hak tunjangan anak ditegakkan di Australia. Pemateri: The Hon. Justice Grant Riethmuller, FCFCoA, memperkenalkan inisiatif dan inovasi di beberapa Pengadilan Agama mengenai pelaksanaan putusan pengadilan tentang tunjangan Keluarga. Penanggap: Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Merefleksikan Isu-Isu Utama dan Konteks Indonesia Prinsip 1: Siapa yang membayar tunjangan/nafkah anak? Sampai anak usia berapa? Orang tua dan/atau Program Perlindungan Sosial Pemerintah? Bagaimana hal ini berkaitan?, Penghitungan Jumlah Tunjangan Anak/biaya perawatan yang memadai untuk seorang anak. Sesi ini akan membahas mengenai bagaimana tunjangan anak dihitung oleh lembaga pemerintah, diindeks untuk inflasi, disesuaikan berdasarkan usia anak dan kebutuhan khusus apa saja. Serta disesuaikan jika salah satu orang tua sangat kaya, Prinsip 3: Proses Pembayaran Tunjangan Anak, Sesi ini akan membahas mengenai tunjangan anak dibayar ke orang tua mana dan bagaimana jumlah tunjangan anak dikumpulkan atau ditransfer.

Back to top button