Berita

PELAKSANAAN SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO

Template-foto
upload data gratis

Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena jarak, transportasi dan biaya.
Merujuk ke Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.
Pada hari ini, Rabu, 31 Januari 2024, Pengadilan Agama Bondowoso melaksanakan Sidang Keliling yang bertempat di Kecamatan Tapen, Bondowoso, Jawa Timur. Pelaksanaan sidang keliling hari ini sebanyak 23 perkara dan dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti serta dibantu oleh Staf Kepaniteraan. Sidang keliling hari ini berhasil memutus 12 perkara, dan berhasil dalam mediasi, yaitu 1 perkara.

Back to top button