PELAKSANAAN SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO
Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena jarak, transportasi dan biaya.
Merujuk ke Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.
Pada hari ini, Rabu, 10 Januari 2024, Pengadilan Agama Bondowoso melaksanakan Sidang Keliling yang bertempat di Kecamatan Tapen, Bondowoso, Jawa Timur. Pelaksanaan Sidang Keliling diawali dengan Pembukaan Sidang Keliling di Kecamatan Tapen oleh Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Bapak Drs. H. Mahdi, S.H., M.H., beliau juga menyampaikan tausiah terkait pernikahan kepada Para Pihak. Setelah itu ditutup dengan Pembacaan Doa dan dilanjutkan dengan mulainya pelaksanaan Sidang.
Berita lainnya: PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO WUJUDKAN PELAYANAN BERKEADILAN MELALUI SIDANG KELILING
Pelaksanaan sidang keliling hari ini sebanyak 26 perkara dan dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti serta dibantu oleh Staf Kepaniteraan. Sidang keliling hari ini berhasil memutus 1 perkara, dan memediasi 3 perkara.