Penandatanganan Kerjasama dengan Penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2020
Pabdwnews(06/01/2020) Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun 2020 mendapatkan anggaran untuk menyediakan jasa Pos Bantuan Hukum untuk melayani masyarakat pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Bondowoso
Pada hari senin tanggal 06 januari 2020 telah dilaksanakan Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Bondowoso dan LKBHI IAIN JEMBER sebagai Penyedia Jasa Layanan Posbakum. Hadir sebagai Pihak Pertama yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Bondowoso Bapak TATANG WINARTO, S.Kom dan ALI SYAIFUDDIN ZUHRI , S.EI, MM. sebagai Pihak kedua selaku Direktur LKBHI IAIN JEMBER. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini disaksikan oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Bondowoso.
Kerjasama ini untuk menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pos Bantuan Hukum ini merupakan layanan yang dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyediaan Pos Bantuan Hukum adalah merupakan usaha nyata Pengadilan Agama Bondowoso untuk terus meningkatkan pelayanan publik, terutama pelayanan kepada masyarakat tidak mampu. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, diharapkan masyarakat penerima layanan dapat berkonsultasi dan membuat dokumen hukum yang dibutuhkan untuk penyelesaian perkara pada PA. Bondowoso dengan gratis.