PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO IKUTI BIMBINGAN TEKNIS DEMI TINGKATKAN EFEKTIVITAS PENYELESAIAN ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara secara Elektronik pada Rabu (24/5) yang bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pengadilan Agama Bondowoso turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Ulatus Saidah, S.H., M.H., selaku Panitera Muda Hukum serta Tri Anita Budi Utama, S.H., selaku Panitera Muda Gugatan di Pengadilan Agama Bondowoso. Kegiatan yang dibuka pada pukul 08.00 ini diawali dengan pembacaan Al-Qur’an dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Bimbingan teknis tersebut memiliki dua pembicara yang berasal dari Badilag dan Biro Humas MA RI.
Pembahasan pertama yang bertemakan Implementasi Administrasi Kinerja Berbasis Elektronik (Kinsatker e-register)“Aplikasi kinsatker sendiri memiliki fungsi untuk pelaporan, monitoring, verifikasi dan validasi, penilaian, serta konsultasi”, ujar narasumber pertama. Aplikasi Kinsatker merupakan aplikasi kinerja yang berfungsi mengintegrasikan berbagai bisnis proses administrasi peradilan secara elektronik. Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Sedangkan penggunaan aplikasi Kinsatker sendiri diatur dalam Surat Dirjen Badilag No 2257/DJA/HM/00/7/2021 perihal pengiriman data laporan bulanan dan triwulanan melalui E-Laporan pada aplikai Kinsatker.
Administrasi perkara dan persidangan berbasis elektronik (Perma 7/2022) merupakan materi kedua yang dibahas pada kegiatan tersebut dan disampaikan oleh Rio Satria, S.H.I., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI. “Urgensi penggunaan administrasi perkara berbasis elektronik ini didasarkan pada arah pembaruan teknologi informasi yang mendukung seluruh proses kerja peradilan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, dorongan pemerintah agar pelayanan kepada publik berbasis teknologi, dan kebutuhan pelayanan yang lebih mudah, murah dan efisiensi”, ujar Rio Satria, S.H.I., M.H. Ruang lingkup peraturan Perma Nomor 7 tahun 2022 tersebut meliputi e-filing, e-payment, e-summons, e-litigation dan upaya hukum.
Dengan diaplikasikannya kinsatker pada Pengadilan Agama diharapkan dapat memberikan efisiensi waktu karena tidak perlu untuk hadir ke Pengadilan secara langsung, dapat mendaftar kapanpun dan dimanapun, biaya lebih ringan, administrasi perkara berbasis paperless, proses pemanggilan/pemberitahuna lebih cepat dan lebih sederhana, dan tidak diperlukan lagi prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yurisdiksi.