Berita

PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO IKUTI SOSIALISASI PERATURAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA DARI KPPN

tatang1210
Rabu, 12 Oktober 2022 – KPPN Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-08/PB/2022 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2022 dilaksanakan secara tatap muka di aula KPPN Kabupaten Bondowoso. Kepala KPPN Bondowoso, A. Budi Dayantoro, menyampaikan materi sosialisasi pada kesempatan tersebut.
Peraturan terbaru membahas mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2022 yang dimulai pada bulan Oktober 2022 dan berakhir di bulan Desember 2022. Perwakilan dari Pengadilan Agama Bondowoso yang menghadiri kegiatan tersebut ialah bapak Tatang Winarto, S.Kom.
Tujuan dilakukannya sosialisasi ini sebagai pengajuan SPM-LS BAST, Pengajuan Persetujuan TUP Tunai, SPM UP Tunai/GUP Tunai/TUP Tunai, Gaji Induk Januari, Pendaftaran Kontrak/Addendum, SPM LS Pembayaran Honorarium, Tunjangan dan penghasilan PPNPN, Penggunaan KKP, SPM LS-Non Kontraktual, Surat Ralat atas Retur SP2D dan Pengajuan Nomor Register Hibah langsung Barang/Jasa/Surat Berharga. Selain Informasi mengenai tanggal penting, diinformasikan pula tentang Perencanaan Kas untuk kebutuhan dana harian Akuntansi dan pelaporan rekonsiliasi penyampaian LK K/L.

Back to top button