Pengadilan Agama Bondowoso Laksanakan Agenda Pemeriksaan Setempat Perkara 1006/Pdt.G/2022/PA.Bdw
Jumat 30 Desember 2022 – Persidangan pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bondowoso untuk menindaklanjuti Perkara Nomor 1006/Pdt.G/2022/PA.Bdw. Persidangan ini bertempat di Balai Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Persidangan pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Bapak Fahrudin S.Ag, M.H. selaku Ketua Majelis 1006/Pdt.G/2022/PA.Bdw., Bapak Subhi Pantoni, S.H.I dan Bapak Nengah Ahmad Nurkhalish, S.E.I selaku hakim anggota, Ibu Atik Yuliana S.H. selaku panitera pengganti dan karyawan Pengadilan Agama Bondowoso. Turut hadir pihak penggugat dan pihak tergugat bersama kuasa-kuasa hukumnya. Obyek perkara yang dilakukan pemeriksaan setempat berjumlah 5 obyek berupa tanah tegal, tanah sawah dan tanah pekarangan yang terletak di Dusun Karang Anyar dan Dusun Glintongan, Desa Tamanan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memberikan kepastian tentang objek yg dijadikan sengketa dengan meninjau langsung dan mengukur luas obyek perkara. Apabila tidak dilakukan, potensi merugikan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perkara tersebut menjadi lebih besar. Pemeriksaan setempat adalah langkah preventif untuk menghilangkan kekhawatiran terjadinya putusan yang tidak dapat dieksekusi. “Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diolah sedemikian rupa sehingga nantinya menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi para pihak”, jelas Ibu Atik Yuliana S.H.