Berita

PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO LAKSANAKAN EKSEKUSI HARTA BERSAMA

template-foto-website-1
Pada hari ini Rabu 17 Mei 2023, Pengadilan Agama Bondowoso melakukan eksekusi harta bersama. Harta bersama yang dimaksud berupa tanah pekarangan dengan bangunan rumah diatasnya serta sawah. obyek eksekusi terletak di Desa Kali Tapen Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.
Pengadilan Agama Bondowoso menugaskan Bapak Sugeng Hariyadi, S.H. selaku Jurusita Pengadilan Agama Bondowoso beserta Bapak Chamim Tohari, S.H. dan Radhite Haryasakti Aji, S.H. selaku saksi-saksi pelaksanaan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi dan perangkat Desa Kali Tapen. Proses eksekusi untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 416 K/Ag/2022 tanggal 3 Juni 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 387/Pdt.G/2021/PTA.Sby tanggal 3 Nopember 2021 jo Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor: 79/Pdt.G/2021/PA.Bdw tanggal 19 Agustus 2021, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penyerahan hasil eksekusi kemudian diserahkan kepada masing-masing Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi sesuai porsi yang menjadi haknya sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor: 79/Pdt.G/2021/PA.Bdw tanggal 19 Agustus 2021. “Eksekusi sudah selesai dilaksanakan, dan kami harap kedepannya tidak ada sengketa lagi diantara kedua pihak” ucap Bapak Sugeng Hariyadi, S.H. Berdasarkan eksekusi yang telah dilaksanakan, siapapun tanpa terlebih dahulu mendapat ijin dari yang berhak dilarang memasuki, menguasai atau berbuat apa saja atas harta bersama yang menjadi bagian dari Pemohon Eksekusi maupun bagian dari Termohon Eksekusi.

Back to top button