PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO MENGIKUTI SOSIALISASI BIMTEK TATA CARA PENETAPAN SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK
KPPN Bondowoso melaksanakan Bimtek Tata Cara Penetapan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penetapan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik. Pemateri pada kesempatan kali ini ialah Ade Wahyu yang menyampaikan mengenai ruang lingkup dan pengelolaan administrasi dalam tahapan pelaksanaan SKPP elektronik. Pengadilan Agama Bondowoso berkesempatan mengikuti kegiatan tersebut dan dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Achmad Walif Rizqy, S.H., dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, Nur Airin.
“Peraturan Menteri tersebut mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penerbitan SKPP pada Satker; dan pengesahan SKPP pada KPPN”, ujar Ade Wahyu. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK 178/PMK.05/2022, juga membahasa mengenai proses penerbitan dan pengesahan SKPP pindah, proses penerbitan dan pengesahan SKPP pensiun, proses penerbitan dan pengesahan SKPP pindah pada satker yang telah melakukan interkoneksi dengan aplikasi kepegawaian, percepatan penerbitan SKPP pensiun/berhenti dalam rangka pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua, serta tata cara ralat atau pembatalan SKPP.
SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) merupakan surat keterangan mengenai penghentian pembayaran gaji/ penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya untuk dan atas nama pegawai yang pindah atau diberhentikan yang dibuat/ dikeluarkan oleh PA/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. SKPP digunakan sebagai (a) dasar penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap bagi pegawai pada Satker penerbit SKPP; (b) dasar pembayaran gaji/penghasilan tetap pegawai pada satker penerima SKPP; (c) dasar pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan pada PT Taspen atau PT Asabri.