PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO WUJUDKAN KESATUAN PENERAPAN HUKUM DAN KONSISTENSI PUTUSAN MELALUI BIMBINGAN TEKNIS
Jumat, 15 Maret 2024 – Badan Direktorat Jenderal Peradilan Agama melaksanakan Bimbingan Teknis secara daring melalui zoom meeting dengan tema tentang “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”. Kegiatan Bimbingan Teknis ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama. Pengadilan Agama Bondowoso termasuk salah satu satuan kerja yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis tersebut, yang meliputi Hakim, Panitera Muda serta staf.
Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. membuka kegiatan Bimbingan Teknis ini pada pukul 09.00. Menurutnya tema kali ini sangat penting untuk dipilih karena sebagai suatu puncak dari proses identifikasi permasalahan teknis dan administrasi yudisial di Peradilan Agama, karena pleno kamar merupakan pembahasan yang terkonsep mengenai permasalahan aktual teknis dan administrasi peradilan yang menghasilkan rumusan bersama sebagai solusi dari permasahalan teknis dan administrasi yang dihadapi dalam menangani perkara. Beliau berharap kepada seluruh tenaga teknis yang hadir adanya kesungguhan dalam mengikuti bimtek kali ini, sehingga tercapainya upaya dalam meningkatkan kualitas dan skill di Peradilan Agama dapat terwujud dan dapat meningkatkan kualitas dari pelayanan di Peradilan Agama.
Dalam Bimbingan Teknis pada kesempatan ini, Dirjen Badilag mengundang Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Y.M. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M. sebagai narasumber. Tujuan penerapan sistem Kamar di Mahkamah Agung adalah menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Sistem Kamar diberlakukan pertama kali sejak tanggal 19 September 2011 dan berjalan efektif sejak bulan April 2014. “Evaluasi merupakan salah satu rangkaian dalam penyusunan kebijakan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga sosialisasi dan evaluasi”, ucap Y.M. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M.
Menurutnya tujuan pemberlakuan sistem kamar untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi Putusan, meningkatkan profesionalitas Hakim Agung, dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Pada tahun 2023, Puslitbang Diklat Kumdil MA melakukan penyusunan naskah kebijakan terkait kepatuhan putusan Kamar Agama terhadap hasil rumusan rapat pleno kamar sejak tahun 2012-2022. Naskah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kaedah hukum pleno kamar agama telah secara konsisten diikuti dalam putusan tingkat kasasi.
Y.M. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M. menyebutkan Berdasarkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi, ternyata masih banyak Hakim tingkat pertama dan Hakim tingkat banding yang belum menerapkan hasil rapat Pleno Kamar dalam putusannya. Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara terus menerus menyelenggarakan Bimbingan Teknis demi meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.