Berita

PERINGATI HARI ANAK NASIONAL, KETUA PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO TANDATANGANI MOU BERSAMA BUPATI BONDOWOSO

www-com
Didorong oleh rasa tanggung jawab bersama dalam rangka Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Menurunkan Angka Dispensasi Kawin, dan Pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak pemohon dispensasi kawin, Pengadilan Agama Bondowoso melakukan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Bentuk kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Penandatanganan MoU tentang Sinergitas Pemenuhan Hak dan Perlindungan Bagi Anak Pemohon Dispensasi Kawin di Kabupaten Bondowoso. Kegiatan yang diselenggarakan bertempat di Pendopo Kabupaten Bondowoso pada Senin (31/7) ini dilaksanakan sebagai bentuk peringatan Hari Anak Nasional 2023 di Kabupaten Bondowoso yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2023.
“Pengadilan Agama Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso harus menciptakan sinergitas dan kerjasama guna menekan angka perkawinan usia anak serta untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak di Kabupaten Bondowoso”, Ucap Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. H. Mahdi, S,H., M.H. dalam sambutannya. Menurutnya, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pelaksanaan MoU ini, yaitu:
– Kepentingan terbaik bagi anak
– Mendukung pendidikan anak hingga 12 tahun
– Meningkatkan kondisi kesehatan anak
– Meningkatkan Indek Prestasi manusia (IPM) yang berkualitas
– Menekan angka Stunting
– Mewujudkan Motto “Stop anak melahirkan anak, Stop kebodohan melahirkan kebodohan, Stop kemiskinan melahirkan kemiskinan”
www-com
Pelaksanaan MoU ini memiliki landasan yuridis yang berasal dari UU No. 16 tahun 2019 perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 7 ayat 1 yakni perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Selain UU no.16 tahun 2019 tersebut juga berlandaskan pada Perma No.5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili Dispensasi Kawin di Pengadilan. Sehingga, berdasarkan ketiga landasan tersebut, maka Pengadilan Agama Bondowoso dipandang perlu untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso khususnya yang berkaitan dengan salah satu persyaratan permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama yaitu Pemohon dan Calon Pengantin harus memperoleh Rekomendasi dari dinas terkait yakni Dinsos, Dinkes dan Diknas serta penolakan dari KUA.
www-com-1
Bupati Kabupaten Bondowoso, KH. Drs. Salwa Arifin, menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Agama Bondowoso serta instansi lain yang terlibat dalam pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan ini. Apresiasi tersebut juga dituangkan kedalam piagam penghargaan kepada Pengadilan Agama Bondowoso sebagai sebagai instansi yang berkomitmen dan peduli pada pencegahan perkawinan anak. Diskusi mengenai Kabupaten layak anak di Kabupaten Bondowoso telah dimulai pada bulan Februari 2023 yang berlanjut melahirkan suatu perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Bondowoso dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso, Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso tentang Pemenuhan Syarat berupa Rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang dan Penanganan Pasca Pemberian Dispensasi Kawin di Kabupaten Bondowoso. Diharapkan dengan dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini dapat mengurangi angka pernikahan anak di Kabupaten Bondowoso dan mewujudkan kesejahteraan bagi generasi yang akan datang.

Back to top button