Berita

Pernikahan Dini TInggi, PA Bondowoso Catat 472 Warga Ajukan Dispensasi Kawin

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Hingga akhir Juni 2020, Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso (PA Bondowoso) mencatat, ada 472 warga Bondowoso yang mengajukan dispensasi kawin. Hal itu menunjukkan, bahwa angka pernikahan dini di Bumi Ki Ronggo masih sangat tinggi.

 

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Nur Chozin mengatakan, bahwa angka tersebut terbilang sangat tinggi. “Selama enam bulan terakhir ada 472 perkara masuk untuk dispensasi kawin,” katanya.

Adapun warga yang mengajukan dispensasi kawin, rata-rata usianya 17-18 tahun. “Namun ada juga yang masih usia 16 tahun,” paparnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Dijelaskannya juga, warga di bawah 19 tahun yang akan menikah di KUA ditolak, maka KUA akan membuat penolakan. Berdasarkan penolakan itu, baru diajukan ke PA.

Namun dari pengajuan itu, ada juga yang ditolak PA. Tetapi kata dia, hakim punya kebebasan menilai, karena setidaknya orang tua dari masing-masing pihak juga dihadirkan.

“Karena pernikahan dini semacam ini, butuh support, pembinaan dan pembimbingan dari orang tua. Ada juga yang hamil duluan, ya demi menyelamatkan nasab anaknya maka harus diberi izin,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, fisik dan mental anak yang bersangkutan juga jadi pertimbangan seobjektif mungkin, walau unsur subjektifitas tak bisa dipungkiri.

“Sementara fakta hukumnya, yang bersangkutan hadir, kedua orang tua dari masing-masing hadir, minimal bapaknya, karena mereka punya tanggung jawab besar,” jelasnya.

Namun demikian kata dia, perlu dicatat, bahwa pernikahan dini adalah menjadi salah satu sebab terjadinya penceraian. “Karena mental dan fisik mereka belum siap,” imbuhnya.

Maka dari itu, pria asal Banyuwangi tersebut berharap, agar yang bersangkutan dan orang tua bersabar untuk menunggu hingga cukup umur. “Lebih baik menunggu dulu,” harapnya.

Dijelaskannya, setelah UU nomor 1 Tahun 1974  tentang perkawinan, direvisi menjadi UU 16 Tahun 2019, perempuan yang usianya 16 tahun sudah bisa menikah, akhirnya tidak bisa. Minimal harus 19 tahun dan jika mau menikah di bawah 19 tahun maka perlu minta dispensasi kawin.

Dispensasi kawin sendiri adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun, untuk melangsungkan pernikahan dini. Adapun di Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso (PA Bondowoso) sidangnya dilaksanakan setiap Selasa. (*)

Pewarta:  | Editor: Ronny Wicaksono

sumber : http://timesindonesia.co.id/s/27oby3jfoz

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button