Prosedur dan SOP Layanan Disabilitas

Pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan mengenai keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. Atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b. Diakui sebagai subjek hukum;
c. Memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
d. Mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
e. Memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;
f. Memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
g. Atas perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
h. Memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
i. Dilindungi hak kekayaan intelektualnya.

Pelayanan yang ramah disabilitas di Pengadilan Agama Bondowoso mengacu kepada panduan standar operasional prosedur dan disajikan dalam bentuk skema seperti dibawah berikut:

Back to top button