Berita

TENAGA TEKNIS PA BONDOWOSO TINGKATKAN KOMPETENSI MELALUI BIMBINGAN TEKNIS

1
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Acara yang dilaksanakan secara virtual dan ditayangkan secara langsung melalui Youtube chanel Badilag TV tersebut diselenggarakan pada Jumat (9/5). Bertempat di ruang media center masing-masing satuan kerja, tenaga teknis Pengadilan Agama Bondowoso yang termasuk Ketua (A. Mahfudin, S.Ag., M.H.), Hakim (Drs. Moh. Huda Najaya, M.H.), serta Panitera Pengganti (Ahmad Nur Faizin, S.H., M.H.).

Tema yang dibawa pada bimbingan teknis kali ini yaitu “Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum”.  Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Dilaksanakannya bimbingan teknis ini  menunjukkan adanya komitmen Pengadilan Agama dalam meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga teknisnya.

2
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. membuka kegiatan dengan memberikan kata sambutan. Dalam kata sambutan tersebut beliau menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai tata kelola syariah. “Kegiatan ini merupakan suatu langkah yang strategis untuk meningkatkan kapasitas SDM di lingkungan peradilan agama”, tambahnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membekali tenaga teknis agar memiliki sensitivitas dan pemahaman terhadap kebutuhan khusus kepada kaum rentan. Kemudian, untuk memastikan penerapan non-diksriminasi dan adanya kesetaraan perlakuan di hadapan hukum serta meningkatkan kuliatas pelayanan dan putusan yang berkeadilan dan melindungi hak-hak kaum rentan. “Kegiatan ini penting untuk didiskusikan karena sejatinya kaum rentan itu adalah kelompok masyarakat yang secara kondisi fisik, psikologi, sosial dan ekonomi memiliki resiko yang lebih tinggi mengalami hambatan dan akses keadilan sehingga mereka memerlukan perlakuan dan fasilitas khusus dalam memperoleh akses keadilan”, ucap Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.

Back to top button