Berita

TERTIB ADMINISTRASI, PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO MENGIKUTI SOSIALISASI PENGGUNAAN MENU PENATAUSAHAAN PADA APLIKASI E-SADEWA

Whats-App-Image-2023-01-10-at-4-28-28-PM

Selasa, 10 Januari 2023- Pertemuan via Zoom diadakan untuk menggelar acara Sosialisasi Penggunaan Menu Penatausahaan pada Aplikasi E-Sadewa. Kegiatan sosialisasi diwakili oleh pegawai Pengadilan Agama Bondowoso. Kegiatan sosialisasi ini dimulai dari pukul 13.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB. Kegiatan ini mengambil tempat di ruangan Media Ceter Pengadilan Agama Bondowoso. Sosialisasi ini merupakan upaya tindak lanjut dari surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor: 8/BUA.4/PL.09/01/2023 tanggal 06 Jnuari perihal Penggunaan Menu Penatausahaan pada Aplikasi E-Sadewa. Hadir dalam acara ini, Bapak Moh. Syaifuddin, S.H., M.H. selaku Sekretaris didampingi oleh pegawai Pengadilan Agama Bondowoso. Dalam kesempatann tersebut yang bertindak sebagai pemateri ialah Bapak Yudi Cahyadi.

Materi yang dibahas dalam pertemuan ini mengenai 2 fitur dalam Menu Penatausahaan pada Aplikasi E-Sadewa yaitu pertama untuk mencatat Transaksi BMN yang memiliki fungsi utama untuk pelaksanaan telaah data sebagai kinerja mingguan, bulanan, semesteran, dan tahunan. Fitur yang kedua yaitu digunakan untuk mencatat aset yang tidak digunakan (BMN Idle) dengan menyajikan daftar aset yang idle sebagai dasar pengambil kebijaksanaan aset tersebut. “Kewenangan dan tanggung jawab tingkat satuan kerja ialah melengkapi foto dari pencatatan transaksi BMN, melengkapi dokumen pendukung dari pencatatan transaksi BMN, serta melengkapi keterangan dari pencatatan transaksi BMN”, ujar narasumber dalam penyampaian materi.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pengelolaan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Setiap satuan kerja yang memiliki transaksi aset yang telah dilakukan perekaman pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) memiliki sebuah data dukung. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut dalam rangka tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pencatatan Aset BMN, serta setiap satuan kerja diharapkan dapat melakukan monitoring aset secara berkala.

Back to top button