Berita

TINGKATKAN KOMPETENSI, PA BONDOWOSO IKUTI SOSIALISASI IMPLEMENTASI PERMA 7 TAHUN 2022 SECARA DARING

www-com
Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. H. Mahdi, S.H., M.H. yang didampingi oleh Panitera, Hakim beserta Panitera Pengganti mengikuti sosialisasi implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 yang digelar melalui zoom meeting pada Selasa (8/8). Kegiatan yang diselenggarakan oleh PTA Surabaya secara daring melalui aplikasi zoom meeting tersebut dipimpin oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Hakim Tinggi beserta Pejabat Kepaniteraan PTA Surabaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada tanggal 4 Agustus 2023, Nomor : 3738/WKPTA.W13-A/UND.HK1.2.1/VIII/2023, perihal undangan sosialisasi yang dilaksanakan pada pukul 14.30.

“Menghimbau kepada seluruh pengadilan agama tingkat pertama untuk semaksimal mungkin mengimplementasikan Perma 7 tahun 2022 ttg administrasi perkara secara e court  yang dalam hal ini pendaftaran perkara melalui e court”, ucap Ketua PTA Suranaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dalam kata sambutannya. Wakil Ketua PTA Surabaya selaku koordinator pengawasan tingkat wilayah turut menghimbau kepada seluruh pengadilan tingkat pertama agar menyamakan visinya untuk pelayanan terhadap masyarakat dalam rangka meningkatkan implementasi PERMA 7 tahun 2022  administrasi perkara secara e-court. PTA Surabaya selalu menjadi contoh yang terdepan dalam hal peningkatan layanan dan perkara akan tetapi pada saat ini dalam implementasi PERMA no 7 2022, menurutnya Peradilan Agama masih tertinggal jauh dengan Peradilan Umum yang mana pada saat ini penerapannya telah mencapai hingga 75 persen sedangkan pengimplementasian PERMA No 7 di Peradilan Agama masih mencapai 5 persen.

Permasalahan utama yang terjadi saat ini perkara yang sudah didaftarkan melalui e court telah mencapai kurang lebih dua belas ribuan, akan tetapi yang di selesaikan melalui e-court hanya sekitar 1 persen dari yang mendaftar secara e-court dan apa yang menjadi penyebab sehingga tidak di selesaikan melalui proses e-court. Dalam menjawab permasalan tersebu, PTA Surabaya mengundang narasumber untuk memaparkan materi perihal PERMA 7 tahun 2022, yaitu Dr. Drs. H. Domiri, S.H., M.Hum. yang merupakan Hakim Tinggi PTA Surabaya. “Menurut Perma Nomor 7 Tahun 2022, jenis perkara yang disidangkan secara elektronik  adalah perkara yang didaftarkan secara elektronik”, tukasnya. Ia menghimbau kepada seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA Surabaya agar seluruh perkara yang didaftarkan secara elektronik, dapat disidangkan pula secara elektronik. Selain itu ada beberapa poin penting yang disampaikan, seperti perubahan dalam tata cara pengajuan permohonan perkara, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, proses mediasi serta upaya peningkatan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pengadilan.

Setelah pemaparan dari narasumber berakhir kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta yang hadir pada kegiatan daring tersebut. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi Hakim dan aparatur PA Bondowoso dalam menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan yang kompeten sehingga dapat memberikan kemudahan akses bagi para pihak yang akan bersidang di Pengadilan Agama Bondowoso.

Back to top button