TINGKATKAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS, HAKIM PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO IKUTI PELATIHAN SECARA DARING
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring pada Jum’at (28/7). Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ini tidak hanya dilaksanakan melalui zoom, tetapi juga disiarkan secara langsung melalui channel Youtube resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Badilag TV. Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh seluruh tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang memiliki tema utama “Perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia” ini dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. Dalam kata sambutannya, Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas dari jajaran tenaga teknis di Peradilan Agama terutama para hakim, karena selain memperbaiki kualitas pelayanan di Peradilan Agama ada hal lain yang patut untuk ditingkatkan, yaitu kualitas pemahaman di bidang teknis pemeriksaan dan teknis penerapan. “Sebagaimana yang diamanatkan oleh pimpinan MA, kita harus terus meningkatkan kualitas terutama pada jajaran hakim di dalam penguasaan materi yang berkaitan dengan tugas pokok kita, yaitu penyelesaian perkara”, ujar Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. Diakhir kata sambutan, beliau berpesan kepada seluruh peserta untuk memperhatikan materi secara cermat, karena hal yang akan disampaikan berkaitan erat dengan penerapan hukum di Peradilan Agama dan berhubungan dengan kualitas putusan hakim.
Setelah kegiatan secara resmi dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bambang H. Mulyono, S.H., M.H., maka kegiatan masuk ke inti acara, yaitu pemaparan materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Menurutnya tema Hukum Waris kali ini bukan merupakan topik yang asing di ranah Peradilan Agama, karena hukum merupakan ilmu yang statis karena ilmu hukum yang senantiasa terus berkembang sesuai dengan tempat dan zamannya, serta kultur masyarakatnya saat itu. Ahli waris adalah hak pewaris dari yang mewarisi, sehingga jika harta waris tidak terbukti maka akan menimbulkan resiko, hal ini sangat berkaitan erat dengan kualitas putusan hakim. “Para hakim harus memberi keadilan kepada para pihak yang mebutuhkan keadilan dengan mengandalkan moral”, pesan Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.
Darul Fadli, S.H.I., M.A., yang merupakan Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dan selaku moderator dalam kegiatan tersebut menutup acara setelah narasumber menyelesaikan pemaparan materinya. Semoga dengan dilaksankannya kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan baru akan Perkembangan Hukum Waris Islam, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama MA RI.