TINGKATKAN PENGETAHUAN KETUA DAN WAKIL KETUA PA BONDOWOSO IKUTI WEBINAR INTERNASIONAL KOLABORASI MA RI DAN FCFCOA
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menggelar Dialog Webinar yang bekerjasama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Kegiatan webinar tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama. Termasuk Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., mengikuti Dialog Webinar tersebut yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Dra. Hj. Noor Aini pada Kamis (28/6).
Topik penanganan permohonan dispensasi kawin dan pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu bagian dari Kerjasama Peradilan antara MARI dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Kerjasama peradilan antar kedua lembaga peradilan di bidang perkara dispensasi kawin dan pencegahan perkawinan anak dilakukan dengan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MARI. Kerjasama ini diwujudkan Dirjen Badilag dalam bentuk pertukaran pengetahuan dan webinar internasional yang melibatkan pengadilan agama di seluruh Indonesia mengenai penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penanganan perkara dispensasi kawin. Ditjen Badilag MARI aktif mendorong kerja kolaboratif pencegahan perkawinan anak dengan Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat terkait. Tema pembahasan pada dialog kali ini ialah “Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama”.
Selain perwakilan dari FCFCOA, Badilag MA RI juga menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, BPS, dan Yayasan Pekka. Masing-masing narasumber memberikan materi dari sudut pandangnya masing-masing sesuai dengan bidangnya. Materi mengenai Perlindungan Anak Untuk Perkara Dispensasi Kawin disampaikan dari perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Kemudian, BPS menyampaikan perihal Tren Data Indikator Perkawinan Anak. Yayasan Pekka memaparkan tentang Menguatkan Kolaborasi Multi Pihak dalam Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.
Dialog diakhiri oleh Dirjen Badilag MA-RI,Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. yang menyampaikan pentingnya untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi suatu perkara dan menentukan fakta hukum dari suatu peristiwa. Dibutuhkannya kecermatan, ketelitian, kemahiran dari seorang Hakim dalam mengidentifikasi suatu perkara juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Oleh karena itu, dengan berbagai rangkaian kegiatan dialog kali ini diharapkan dapat menambah wawasan baru.