Berita

TINGKATKAN PROFESIONALISME TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS KEJURUSITAAN

Whats-App-Image-2022-12-16-at-8-50-39-AM

Bimbingan teknis guna peningkatan kompetensi tenaga teknis digelar pada hari Jum’at (16/12) secara virtual oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI. Jurusita Pengadilan Agama Bondowoso mengikuti acara tersebut dengan antusias yang diwakili oleh Suria Akbar, S.H. selaku Panitera Muda Hukum, Tri Anita Budi Utama, S.H., selaku Panitera Muda Gugatan, Nur Airin dan Dwi Fitriani, S.H. selaku jurusita di Pengadilan Agama Bondowoso. Acara dibuka pada pukul 08.30 dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung yang dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan pembacaan doa.

Whats-App-Image-2022-12-16-at-8-48-32-AM

Tema yang dibahas pada bimbingan teknis tersebut seputar permasalahan dan solusi perihal kejurusitaan yang diawali dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M. Ag., dalam sambutannya beliau menyampaikan jika jurusita merupakan ujung tombak dari seluruh proses persidangan, “Jurusita maupun jurusita pengganti meerupakan ujung tombak dari seluruh proses persidangan karena isi berita acara relaas akan mempengaruhi hasil putusan sidang”. Selain itu, beliau menyampaikan jika harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua pihak tanpa membedakan latar belakang dari para pihak.

Narasumber yang menyampaikan materi ialah Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu. Berdasarkan Juknis PerMA Nomor 7 dan 8 tahun 2022 jika Jurusita diberikan akses untuk menelusuri aset. Beliau menjelaskan tugas dari seorang jurusita, “seorang jurusita memiliki tugas dalam pemanggilan, rogatori jurusita, pengantaran surat pemanggilan, pengantaran surat teguran, pengantaran surat pemberitahuan, sita, eksekusi, penawaran pembayaran dan pembuatan berita acara”. Disebutkan pula beberapa cara pemanggilan yang dapt dilaksanakan oleh seorang jurusita maupun jurusita pengganti, yaitu secara konvensional atau dapat dating secara langsung, elektronik, dan surat tercatat. Narasumber menyampaikan pemanggilan akan dianggap sah jika telah memenuhi syarat resmi dan patut (sesuai dengan tenggat waktu).

Diharapkan dengan diadakannya kegiatan tersebut dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga teknis kejurusitaan di lingkungan peradilan agama, serta dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh setiap jurusita di masing-masing satuan kerja.

Back to top button