TURUT CEGAH PERKAWINAN ANAK, KETUA PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO SOSIALISASI BAHAYA NIKAH DINI
Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 153 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dalam Rangka Pendewasaan Usia Perkawinan, Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah untuk penyusunan panduan layanan permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Bondowoso. Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa instansi di Kabupaten Bondowoso, termasuk Pengadilan Agama Bondowoso. FGD yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Sabha Bina Praja I Pemkab Bondowoso pada Kamis (8/6).
Materi pokok yang menjadi pembahasan dalam kegiatan tersebut ialah Pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bondowoso dan pentingnya kerjasama multisektor di Kabupaten Bondowoso, serta Diskusi penyusunan konsep panduan layanan dispensasi kawin. Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. H. Mahdi, S.H., M.H., berkesempatan untuk menjadi moderator pada kegiatan FGD tersebut dan menyampaikan beberapa hal terkait dispensasi kawin yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Bondowoso. “Data dispensasi kawin Pengadilan Agama Bondowoso pada rapat koordinasi di Surabaya menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Bondowoso berada pada peringkat 8 dari 37 Pengadilan Agama Se-Jawa Timur”, ucap Drs. H. Mahdi, S.H., M.H.
Menurut KPPPA (2021) aspek yang menjadi indikator dispensasi kawin tersebut adalah kematangan emosi, kematangan sosial, pengetahuan tentang hak dan kewajiban, pemahaman peran gender, kesiapan ekonomi keluarga, pemahaman reproduksi dan pengasuhan anak, serta keberlanjutan pendidikan.
Tujuan dilaksanakannya forum diskusi ini sebagai sarana untuk mencegah perkawinan anak yang marak terjadi di Kabupaten Bondowoso. Per tanggal 8 Juni 2023 jumlah perkara dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama Bondowoso ialah sebanyak 275 perkara. Angka tersebut mengindikasikan jika perlunya langkah pencegahan lebih lanjut dari instansi terkait, maka dilakukan penilaian kelayakan melalui beberapa pertimbangan untuk memutuskan apakah seorang anak siap atau tidak siap untuk menikah.