Wujudkan Pelayanan Prima, PA Bondowoso luncurkan Inovasi Antar Produk Pengadilan
(Bdw,02/06/2022), Pengadilan Agama Bondowoso berupaya memberikan pelayanan prima kepada para pihak yang berperkara baik dalam urusan persidangan maupun dalam tertib administrasi. Salah satu upaya yang dilakukan dalam tertib administrasi adalah dengan bekerja sama antara Pengadilan Agama Bondowoso dengan PT Pos Indonesia Cabang Bondowoso.
Adapun dampak yang timbul dari kerjasama ini adalah para pihak yang berperkara dapat lebih dimudahkan dalam hal nazegelen KTP dan buku nikah sebagai salah satu syarat dalam mengajukan gugatan maupun permohonan sehingga para pihak yang berperkara tidak harus datang lagi ke kantor Pos yang lokasinya cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Bondowoso. Para pihak berperkara cukup datang ke loket pelayanan bagian pos, maka petugas Pos akan langsung melayaninya. Program unggulan dari inovasi ini adalah Pos Anduk ( Pos Antar Produk) dimana produk dari pengadilan bisa langsung diantar ke alamat para pihak berperkara. Adapun bentuk kerjasama lain yang dilakukan adalah:
1. Penyediaan barang-barang pos berupa perangko dan materai;
2. Menazegelen dokumen autentik yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan;
3. Penerimaan setoran PNBP;
4. Pengiriman surat-surat, dokumen, dan paket pos lainnya sesuai jenis layanan yang tersedia;
5. Pengiriman Wesel Pos;
6. Dan beberapa layanan lainnya yang disediakan oleh PT. Pos Indonesia.
Besar harapan akan manfaat yang diperoleh baik untuk para pihak berperkara maupun untuk pegawai Pengadilan Agama Bondowoso dalam menikmati fasilitas serta layanan yang disediakan oleh PT. Pos Indonesia.