Berita

Tingkatkan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan PA Bondowoso

Template-foto

Jumat, 26 Juli 2024 – Badan Direktorat Jenderal Peradilan Agama melaksanakan Bimbingan Teknis secara daring melalui zoom meeting dengan tema tentang “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan  (LPS)”. Kegiatan Bimbingan Teknis ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama. Pengadilan Agama Bondowoso termasuk salah satu satuan kerja yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis tersebut, yang meliputi Hakim, Panitera Muda serta staf.

Template-foto-1

Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dalam kata sambutannya membuka kegiatan bimbingan teknis tersebut. Menurutnya kegiatan bimtek ini bukan hanya kegiatan rutinitas saja, tetapi merupakan kegiatan yang berkelanjutan dan berkesinambungan untuk menjaga kompetensi dan kualitas kinerja setiap apratur teknis peradilan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat serta terciptanya putusan-putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. “Saya menghimbau kepada para hakim dan tenaga teknis di jajaran lingkungan peradilan agama untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini secara sungguh-sungguh”, tambah Direktur Jenderal Badilag itu.

Template-foto-2

Badilag mengundang YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., selaku Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai narasumber dalam bimbingan teknis pada kali ini. Beberapa poin yang disampaikan dalam materi tersebut perihal jejak singkat penyelesaian sengketa Perbankan syariah di Peradilan Agama, yaitu, Undang-Undang no.7 Tahun 1989 meliputi bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah. Kemudian, adanya penyempurnaan UU no.3 tahun 2006 pada tahun 2006. Selanjutnya, dibahas juga perihal kewenangan tentang zakat, infaq dan ekonomi syariah. Penjelasan pasal 55 (2) UU no.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, terdapat pilihan forum dalam lingkungan peradilan umum. Putusan MK nomor 93/PUU-X/2012 mengakhiri polemik norma penjelasan Pasal 55 (2) UU Perbankan Syariah juga menjadi bahasan dalam materi yang dibawakan oleh YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Terakhir tentang SEMA No.2 Tahun 2019 penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi kewenangan mutlak peradilan agama.

Kegiatan bimbingan teknis diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta yang berakhir pada pukul 11.00 WIB dan ditutup oleh Dirjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam memaksimalkan pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Dirjen Badilag juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR), yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Semoga dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini dapat menambah ilmu dan wawasan kepada seluruh Hakim dan tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama.

Berita lainnya: BERSINERGI MELALUI SENAM BERSAMA
Back to top button