Pedoman Pengawasan
A. DASAR PENGAWASAN
Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan pada Pengadilan Agama Bondowoso, berpedoman pada :
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/080/SK/ VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/145/KM/ SK/VIII/2007 Tentang Pemberlakuan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.
B. MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENGAWASAN
1. Maksud Pengawasan
Pengawasan Internal yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional, dilaksanakan dengan maksud :
- Untuk memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan, pada Pengadilan Agama Bondowoso telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk memperoleh mengetahui kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
- Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, administrasi dan ketidak efisienan penyelenggaan peradilan.
- Untuk menilai kinerja Pegawai Pengadilan Agama Bondowoso.
2. Tujuan Pengawasan
Pengawasan yang merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus baik yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya maupun aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut, bertujuan :
- Untuk menopang kerangka manajemen peradilan yang baik pada Pengadilan Agama Bondowoso.
- Untuk menciptakan kondisi yang mendukung kelancaran, kecepatan, dan ketepatan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peradilan.
- Untuk memberikan masukan berupa data, fakta, pertimbangan dan rekomendasi kepada pimpinan Pengadilan Agama Bondowoso sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
3. Fungsi Pengawasan
Pengawasan yang dilaksanakan pada Pengadilan Agama Bondowoso, berfungsi untuk :
- Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
- Menjamin terwujudnya pelayanan public yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat dan biaya perkara yang murah.
C. PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan pada Pengadilan Agama Bondowoso dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan secara rutin/regular terhadapa seluruh aspek penyelenggaraan peradilan yang meliputi :
- Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kepaniteraan yang mencakup bidang administrasi persidangan dan administrasi perkara.
- Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kesekretariatan yang mencakup bidang administrasi kepegawaian, keuangan, inventaris, dan administrasi umum.
- Pelaksanaan atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan pelayanan publik serta perilaku pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Bondowoso.