Hak-Hak Para Pencari Keadilan

Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :

1.

Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan;

2.

Besarnya  biaya proses berperkara di pengadilan;

3.

Jadwal persidangan pengadilan;

4.

Perkembangan keadaan perkara;

5.

Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);

6.

Mendapatkan bantuan hukum;

7.

Memperoleh salinan putusan pengadilan;

8.

Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;

9.

Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;

10.

Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;

11.

Pengumuman penerimaan calon pegawai baru di lingkungan Mahkamah Agung RI;

12.

Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;

13.

Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan;

14.

Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;

15.

Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;

16.

Prosedur untuk memperoleh informasi di pengadilan.
Back to top button