Biaya Memperoleh Informasi

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022

1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Nomor Kontak :

Telp : (0332) 421862

Hp/WA : 082132626469 / 08113034034

 

NO. URAIAN SATUAN TARIF
1. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan per lembar Rp 500,-
2. Uang Leges per putusan/penetapan Rp 10.000,-
3. Legalisasi Tanda Tangan per putusan Rp 10.000,-
Back to top button