Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
Formulir Pengajuan Informasi Model A (Prosedur Biasa)
Formulir Pengajuan Informasi Model B (Prosedur Khusus)
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Bondowoso berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Bondowoso dan Pengadilan Agama Bondowoso akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Bondowoso
Secara lisan
1. |
Melalui telepon (0332) 421862 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB |
2. |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bondowoso. |
Secara tertulis
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, dengan cara diantar langsung, atau dikirim melalui Fax. (0332)420457, Whatsapp (08113034034), atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jaksa Agung Suprapto No 01, Dabasah, Bondowoso. Melalui e-mail : pabondowoso@gmail.com atau website Pengadilan Agama Bondowoso : www.pa-bondowoso.go.id |
2. |
Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar. |
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Bondowoso
1. |
Pengadilan Agama Bondowoso akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. |
Pengadilan Agama Bondowoso akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi. |
3. |
Pengadilan Agama Bondowoso akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis. |
Pengadilan Agama Bondowoso hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.