JAMINAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA TERJADINYA PERCERAIAN
Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019, PERMA No 3 Tahun 2017, SEMA No 3 Tahun 2018, dan SEMA No 2 Tahun 2019, Perempuan dan anak memiliki beberapa hak pasca terjadinya perceraian?
Berikut penjelasan mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca terjadinya perceraian:
1. HAK-HAK PEREMPUAN
Pasca terjadinya perceraian, perempuan berhak mendapat:
• Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan). M
• Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
• Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
• Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.
2. HAK – HAK ANAK
Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:
• Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
• Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
Simak video berikut untuk penjelasan lebih lanjut: