Berita

Kementerian Agama Bondowoso Melakukan Audiensi di Pengadilan Agama Bondowoso


Pimpinan Pengadilan Agama Bondowoso menerima audiensi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso pada Rabu (16/1). Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., menyambut kedatangan rombongan Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso. Dalam kesempatan tersebut hadir H.Ahmad Fauzan selaku Kasi Bimas kemenag Bondowoso beserta APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) hadir untuk membahas perihal permasalahan istbat nikah. Ketua Pengadilan Agama Bondowoso turut didampingi oleh jajarannya, yaitu Wakil Ketua (Dra. Hj. Noor Aini), Hakim (Drs. Moh. Huda Najaya), Panitera (As’ari), dan Sekretaris (Moh. Syaifuddin, S.H., M.H.).


Tujuan dari audiensi ini adalah untuk membahas tentang pelaksanaan Istbat nikah serta mempererat silaturahmi antar dua instansi. Selain membahas perihal pelaksanaan istbat, dalam audiensi tersebut juga dibahas tentang batasan kewenangan dari masing-masing instansi. Seperti, kesepakatan bahwa KUA tidak bisa mengeluarkan keterangan pernikahan tidak tercatat karena hal tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di KUA dan dikhawatirkan dapat disalahgunakan.

“Pelayanan terpadu dan prima merupakan komitmen dari Pengadilan Agama Bondowoso diharapkan dapat menggambarkan bukti konkret kolaborasi antara Pengadilan Agama Bondowoso dan Kemenag Bondowoso”, ucap A. Mahfudin, S.Ag., M.H. Pelayanan terpadu dan prima diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan yang akan berperkara di Pengadilan Agama Bondowoso termasuk dalam mendaftarkan istbat nikah. Pengadilan Agama Bondowoso dalam program peningkatan manajemen peradilan memiliki alokasi dana yang bersumber dari Dirjen Badilag untuk pelaksanaan sidang terpadu. Dalam pelaksanaan sidang terpadu tersebut Pengadilan Agama Bondowoso melakukan kerjasama dengan Kementerian Agama, dan Dukcapil Bondowoso untuk menggelar istbat nikah.


Audiensi ini diakhiri dengan kesepakatan antara Pengadilan Agama Bondowoso dan Kemenag Bondowoso untuk menindaklanjuti perihal kewenangan Kemenag yang tidak bisa mengeluarkan keterangan pernikahan tidak tercatat. Diharapkan output dari tindaklanjut tersebut dapat dijadikan dasar dalam pemberlakuan batasan aturan yang lebih jelas. Semoga dengan adanya audiensi ini dapat terus mempererat kolaborasi antara Pengadilan Agama Bondowoso dengan Kemenag Bondowoso.

Back to top button