BENDAHARA PENERIMAAN PA BONDOWOSO TINGKATKAN KOMPETENSI MELALUI REFRESHMENT BENDAHARA
Sebagai upaya peningkatan kompetensi bendahara terkait pengelolaan kas dan rekening pada Satker Kementerian/Lembaga (K/L), bendahara penerimaan Pengadilan Agama Bondowoso (Nurul Aulia, S.E.) ikut serta pada acara bimbingan teknis yang bertempat di FO KPPN Bondowoso pada Selasa (29/10). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para bendahara. Dalam Bimtek tersebut, para peserta diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tata cara pengelolaan kas, serta penggunaan aplikasi SAKTI.
Narasumber dalam bimbingan teknis ini ialah Lukas dari KPPN bondowoso. Ia menjelaskan perihal pengelolaan kas dan rekening pada satker kementerian/lembaga. Salah satu poin yang disampaikan yaitu mengenai ketentuan jumlah UP yang boleh disimpan oleh bendahara dalam bentuk tunai maksimal sebesar 50 juta. Tujuan lain digelarnya acara ini sebagai tindaklanjut dari DJPb melalui KPPN atas temuan BPK dalam LHP LKPP 2023.
Lukas dalam pemaparannya menyampaikan bahwa terdapat lima temuan BPK yang menjadi perhatian Kementerian Keuangan, yaitu: Pengelolaan Kas Tunai Bendahara Pengeluaran Melebihi Ketentuan, Sisa Kas dan/atau Pungutan Pajak oleh Bendahara Belum/Terlambat Disetor ke Kas Negara, Pelaksanaan Pembukuan Bendahara Belum Tertib, Permasalahan Lainnya terkait Pengelolaan Kas, serta Pengelolaan Rekening Pemerintah Belum Tertib. Selain itu, peserta juga diajak untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan umum yang sering terjadi, seperti pengelolaan uang tunai yang tidak tepat dan kesalahan dalam mengelola PNBP. Sebagai bentuk mitigasi dari temuan BPK, Ia juga menyampaikan hal apa saja yang perlu diperhatikan seperti: Kepatuhan terhadap norma waktu dalam (1) menyetorkan pajak, PNBP, sisa dana UP/TUP, sisa dana LS-Bendahara ke Kas Negara dan (2) penyampaian LPJ; Kepatuhan membuat Berita Acara Keadaan Kas pada setiap akhir hari kerja dalam hal kas tunai di brankas (dari UP/TUP) melebihi Rp50 Juta; Kepatuhan mencatat/membukukan transaksi kas masuk dan kas keluar sesuai dokumen sumber dan optimalisasi pembayaran nontunai melalui CMS/KKP; Pemeriksaan Kas oleh KPA/PPK atas KPA dilakukan dengan sebenarnya minimal sekali dalam sebulan dan dilakukan tidak sekedar formalitas; Melaporkan pembukaan rekening yang sebelumnya telah disetujui KPPN dan melaporkan penutupan rekening kepada KPPN.
Diakhir kegiatan seluruh peserta yang hadir diminta untuk mengisi post-test yang disediakan oleh KPPN. Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi bagi para bendahara penerimaan mitra KPPN Bondowoso, khususnya di Pengadilan Agama Bondowoso. Dengan begitu pengelolaan keuangan negara dapat berjalan secara efektif dan efisien.