BERIKAN PELAYANAN BERKEADILAN, PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO LAKSANAKAN SIDANG KELILING
Dalam memberikan pelayanan prima yang merata, Pengadilan Agama Bondowoso kembali melaksanakan sidang diluar gedung pada Rabu (8/3). Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Wonosari tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Pengadilan Agama Bondowoso dan Kecamatan Wonosari. “Kerjasama antar instansi khususnya Pengadilan Agama Bondowoso bersama Kecamatan Wonosari ini merupakan upaya pelayanan prima dari Pengadilan Agama Bondowoso dalam mempermudah kepada masyarakat dalam hal pelayanan sidang”, ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H. dalam pembukaannya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 jo. UU No 3 tahun 2006 jo. UU No 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama Bondowoso dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara yang meliputi perkawinan, wasiat, hibah, waqaf, shodaqoh, dan ekonomi syariah.
“Saya mendukung program ini, karena sidang keliling sangat memudahkan masyarakat pada saat mengikuti persidangan dan tidak perlu untuk datang ke Pengadilan Agama yang relatif jauh”, ujar Suyuti Masuf, salah satu pihak yang mengikuti sidang keliling di Kecamatan Wonosari.
Pada tahun 2023 terdapat dua lokasi kecamatan yang menjadi lokasi sidang keliling, yaitu, Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Klabang. Diharapkan dengan dilaksanakannya sidang keliling ini dapat memberi kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bondowoso dan kegiatan sidang keliling ini dapat diselesaikan dengan lancar.