Berita

BERKOMITMEN WUJUDKAN EFEKTIVITAS PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019, PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO HADIRI DISKUSI HUKUM

template-foto-website
Berdasarkan surat undangan dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan nomor W13-A/2418/PP.00.1/5/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang diskusi hukum di wilayah PTA Surabaya, Drs. H. Mahdi, S.H., M.H., Moch. Ali Muchdor, S.Ag., M.H., Sugeng Hariyadi, S.H., Moh. Syaifuddin,S.H., M.H., serta Nengah Ahmad Nurkhalish,S.E.I., selaku Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, serta Hakim Pengadilan Agama Bondowoso mengikuti kegiatan tersebut yang bertempat di Vasa Hotel, Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 31 Surabaya pada pukul 07.30 WIB dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di lingkungan PTA Surabaya.
Kegiatan diskusi hukum tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung. Hadir dalam kesempatan tersebut YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) dan Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. (Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice 2 dan Mantan Direktur Jenderal Badilag) sebagai pembicara.
template-foto-website-1
Materi pertama yang disampaikan oleh Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. tentang Efektivitas PERMA No 5 Tahun 2019 dan Kaitannya dengan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. “Perma 5/2019 yang ditetapkan hanya 37 hari setelah ditetapkannya UU 16/2019 mendapat banyak apresiasi, sebab sangat memperhatikan kepentingan terbaik pada anak serta melibatkan banyak pihak terkait, di samping merespon dengan cepat terbitnya UU yang menaikan umur minimal anak perempuan yang harus memperoleh Dispensasi Kawin”, ujarnya dalam pembukaan materi.
Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. turut menjadi pembicara dalam diskusi tersebut dan membahas perihal temuan permasalahan hukum dalam berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali. “Sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, kita harus mengacu pada SEMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung”, kata Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M..
Dengan berakhirnya pemaparan materi dari Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., maka diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta yang hadir. Diharapkan dengan dilaksanakannya diskusi hukum tersebut dapat meningkatkan pemahaman mendalam terkait materi yang dibahas dalam diskusi ini, sehingga ilmu yang dibagikan dalam diskusi tersebut dapat diaplikasikan secara nyata di Pengadilan Agama Bondowoso.

Back to top button