KETUA PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO HADIRI DISKUSI INTERNASIONAL PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK
Bertempat di Pendopo Kabupaten Malang pada Jum’at (29/9), Ditjen Badilag MA RI bersama Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menggelar diskusi bersama yang difasilitasi oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melalui Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Kegiatan diskusi internasional tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Dirjen Badilag, Direktur Pembinaan Administrasi Badilag, Ketua PTA Surabaya, Ketua PA di Jawa Timur, delegasi AIPJ2 FCFCOA dan pemerintah daerah Kabupaten Malang. Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. H. Mahdi, S.H., M.H., turut hadir dalam kegiatan diskusi internasional tersebut
Mengangkat tema tentang “Pencegahan Perkawinan Anak”, diskusi internasional ini menghadirkan berbagai narasumber yaitu Wahyu Widiana yang merupakan Senior Advisor AIPJ2, Cate Sumner merupakan Senior Advisor AIPJ2, Law & Development partner, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. yang merupakan Direktur Pembinaan Adiministrasi Peradilan Agama, The Hon. Judy Ryan yang merupakan Senior Advisor AIPJ2, Law & Development Partner, serta Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M., yang merupakan Ketua Pengadilan Agama Cirebon.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H, M.H., beliau menyampaikan jika program pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak ini dapat dikatakan merupakan sebuah program yang strategis. “Kami berharap dengan kehadiran delegasi dari Australia ini dapat memunculkan terobosan baru di Indonesia khususnya di Kabupaten Malang”, Ucap Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H, M.H.
Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, H. Bambang Hery Mulyono, S.H, M.H., turut melanjutkan sambutan. Beliau memulai sambutan dengan menyampaikan salam hormatnya kepada para tamu yang hadir dalam kesempatan tersebut. Kemudian Ia mengutarakan harapannya kepada pemerintah daerah untuk turut berperan aktif dalam pencegahan pernikahan anak. “Di Pengadilan Agama penerapan kepada kelompok rentan, dalam hal ini perempuan dan anak kita berikan upaya yang maksimal, ini tentunya kembali kepada masyarakat yang juga dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi dalam pencegahannya”, ujar H. Bambang Hery Mulyono, S.H, M.H.
Diskusi ini bertujuan untuk melaksanakan MoU antara Ditjen Badilag MA RI bersama KPPPA dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. Adapula strategi nasional dalam pencegahan perkawinan anak yaitu: (1) Optimalisasi kapasitas anak; (2) Lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak; (3) Aksesibilitas dan perluasan layanan; (4) Penguatan regulasi dan kelembagaan; (5) Penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
The Hon. Judy Ryan dari Federal Cicrcuit and Family Court of Australia menyampaikan apresiasinya karena telah banyak terjadi perubahan sistem pada Peradilan Agama di Indonesia sejak pertama kali kerjasama antara MA RI dan FCFCoA dilaksanakan pada 20 tahun yang lalu. Selain itu narasumber lainnya, yaitu Senior Advisor AIPJ2, Law & Development partner, Cate Sumner membicarakan seputar dua permasalahan yang saat ini sedang dihadapi, yaitu angka pernikahan anak yang berusia dibawah 19 tahun di Indonesia terutama di Provinsi Jawa Timur yang masih tinggi, kemudian isu lainnya yang menjadi perhatian ialah sebesar 97% dari pengajuan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan itu dikabulkan.
Selepas diskusi Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. H. Mahdi, S.H., M.H., ditemui dan Ia memberikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan diskusi ini. Menurutnya, dengan hadirnya narasumber yang memiliki kompetensi yang berkualitas, isu ini sangat penting untuk diangkat karena tingginya tingkat pernikahan dini di Indonesia terutama di Provinsi Jawa Timur perlu ditekan dengan upaya preventif yang perlu kolaborasi dari seluruh stakeholder. Ia juga menambahkan jika Pengadilan Agama Bondowoso telah menerapkan penambahan syarat dan tahapan yang baru dalam pengajuan dispensasi kawin, dan hal tersebut terbilang efektif dalam menekan angka pengajuan perkara dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama Bondowoso.