KETUA PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO TERIMA KUNJUNGAN FATAYAT NU BONDOWOSO DAN FORUM ANAK BONDOWOSO
Drs. H. Mahdi, S.H., M.H., selaku ketua Pengadilan Agama Bondowoso menerima kunjungan dari perwakilan Fatayat NU Bondowoso dan Forum Anak Bondowoso. Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk silaturahmi dari kedua forum tersebut agar terus terjalin hubungan yang baik dengan Pengadilan Agama Bondowoso. Bertempat di ruangan Ketua Pengadilan Agama Bondowoso pada Kamis (31/8).
Sebelumnya Pengadilan Agama Bondowoso terlibat didalam beberapa diskusi dengan Fatayat NU dan Forum Anak Bondowoso dalam pembentukan perjanjian kerja sama dengan beberapa instansi tentang penekanan angka Pernikahan Anak di Kabupaten Bondowoso. Sebagai output dari diskusi tersebut maka terciptalah Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Bondowoso dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan tentang Pemenuhan Syarat Berupa Rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang dan Penanganan Pasca Pemberian Dispensasi Kawin di Kabupaten Bondowoso pada 31 Juli 2023. Dalam rangka penekanan angka pernikahan anak selanjutnya Pengadilan Agama Bondowoso turut melakukan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso yang dituangkan dalam MoU tentang Sinergitas Pemenuhan Hak dan Perlindungan Bagi Anak Pemohon Dispensasi Kawin.
Kunjungan dari Fatayat NU dan Forum Anak Kabupaten Bondowoso kali ini sebagai bentuk monitoring atas progress penerapan Perjanjian Kerja sama antara Pengadilan Agama Bondowoso dan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. “Setelah penerapan MoU bersama dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan terjadi penurunan angka yang signifikan pada permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Bondowoso”, ujar Drs. H. Mahdi, S.H., M.H.
Penerapan MoU tersebut dilaksanakan dalam bentuk beberapa pembaruan prosedur yang harus dilewati oleh calon pemohon Dispensasi Kawin melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan, setelah Calon Pemohon Dispensasi Kawin telah mendapatkan surat rekomendasi ataupun surat keterangan maka Calon Pemohon Dispensasi Kawin baru bisa mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Bondowoso. Langkah tersebut telah diaplikasikan sejak Juli 2023 dan terbilang efektif untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso. Pada dua bulan sebelum diterapkannya MoU tersebut total permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Bondowoso berjumlah 163 perkara yang masuk, setelah dilaksanakannya MoU tersebut angka permohonan Dispensasi Kawin turun hingga mencapai 14 perkara pada bulan Juli dan Agustus.