Kiat Tangkal Calo Perkara di Pengadilan Agama Bondowoso
Pengadilan Agama Bondowoso menyediakan Pos Bantuan Hukum (posbakum) bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan. Posbakum ini disediakan untuk para pihak yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama untuk perempuan, anak, serta penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2011, baik sebagai Pemohon/Penggugat maupun Termohon/Tergugat.
Bantuan yang diberikan oleh Posbakum diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya serta merupakan upaya dari Pengadilan Agama Bondowoso dalam memangkas calo perkara.
Posbakum Pengadilan Agama Bondowoso memberikan layanan sebagaimana Posbakum pada umumnya, berupa:
1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advice hukum
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
3. Penyedia informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma,Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bondowoso berupa pemberian informasi, advice, konsultasi, pembuatan permohonan/gugatan. Semoga dengan adanya posbakum ini diharapkan para pencari keadilan mendapatkan kemudahakan dalam pembuatan gugatan/permohonan dalam berpekara di Pengadilan Agama Bondowoso