KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN III TAHUN 2022
Perwakilan Pengadilan Agama Bondowoso, Zaenul Yusufi, S.H.I., dan Novanka Anggi, A.Md., mengikuti kegiatan konsolidasi keuangan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai koordinator wilayah Jawa Timur bersama Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur ini bertempat di aula lantai 3 Pengadilan Tinggi Surabaya dan dilaksanakan selama tiga hari, yang dimulai dari tanggal 10 – 12 Oktober 2022.
Acara dibuka dengan kata sambutan oleh Bapak Dedi Waryoman, S.Sos., M.H sebagai Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempertahankan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Mahkamah Agung RI.
Konsolidasi merupakan proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan Lampiran I Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik (reciprocal accounts). Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya.