Berita

MONITORING DAN EVALUASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN BONDOWOSO

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Tim Evaluator dari Provinsi Jawa Timur melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pencegahann dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Bondowoso. Berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini seperti Dinsos P3AKP, Dinkes, Fatayat cabang Bondowoso, Ormas, Psikolog, PUSPAGA, PKK, Forum Anak TIngkat Kabupaten, LKPC NU Ijen, GKJW Bondowoso, KUA, serta Pengadilan Agama Bondowoso. Bertempat di ruang RDA BP4D Kabupaten Bondowoso, kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (11/12).

Ulfatus Saidah, S.H., M.H., selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bondowoso mewakili Pengadilan Agama Bondowoso dalam acara tersebut. Tujuan dilaksanakan monitoring dan evaluasi ini sebagai bentuk pengawasan atas pelaksanaan penanganan perkawinan anak. Semua instansi yang hadir dalam forum tersebut memberikan laporan tentang upaya yang telah dilakukan untuk mencegah perkawinan anak kepada Pemerintah Provinsi.

Pengadilan Agama Bondowoso dalam kesempatan tersebut diberi kesempatan untuk menyampaikan tentang penanganan dispensasi. Bentuk penanganan dispensasi tersebut berupa Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memberikan rekomendasi bagi calon pengantin yang akan mengajukan Perkara Dispensasi. Perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan dalam bentuk uji kelayakan bagi calon pengantin.

Pengadilan Agama Bondowoso telah menerapkan uji kelayakan calon pengantin yang akan mengajukan dispensasi kawin sejak pertengahan tahun 2023. Output dari pelaksanaan uji kelayakan tersebut berhasil menurunkan angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bondowoso. “Dimana angka tersebut memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penekanan angka pernikahan dini”, ucap Ulfatus Saidah, S.H., M.H. dalam paparannya.

Berita lainnya: PA BONDOWOSO IKUTI ZOOM KOPI GIRAS
Back to top button