OPTIMALISASI LAYANAN BANTUAN HUKUM, PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO IKUTI RAPAT KOORDINASI
Dalam rangka penguatan untuk memberikan perlindungan pada perempuan dan anak melalui Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana menggelar rapat koordinasi SATGAS PPA. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Aula Dinas Sosial, P3A, KB pada Senin (7/8). Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa instansi dan dinas terkait yang memiliki peran dalam perlindungan bagi Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas. Pengadilan Agama Bondowoso turut diundang dalam kegiatan tersebut sebagai instansi yang juga memiliki keterkaitan dalam perlindungan kepada anak dan perempuan, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bondowoso, Moh. Syaifuddin, S.H., M.H.
Pada tahun 2022 data kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bondowoso tercatat sebanyak 64 kasus. Berdasarkan rekap data yang telah dilaporkan di SIMFONI PPAini didapatkan dari hasil laporan kepada P2TP2Adari LKP3A PC Fatayat NU, Puskesmas, dan UPTD PPA Provinsi pada periode Januari hingga Juli 2023 jumlah permohonan bantuan hukum tercatat sejumlah 44 kasus. Dalam hal perlindungan kepada Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas telah memiliki dasar hukum seperti UU No 7 Tahun 2008 tentang Ratifikasi CEDAW/ diskriminasi terhadap wanita, UU no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
UU TPKS No 12 tahun 2022 menjelaskan jenis-jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu:
• Pelecehan seksual non fisik,
• Kekerasan seksual berbasis elektronik
• Pemaksaan kontrasepsi
• Pemaksaan sterilisasi
• Perbudakan seksual
• Pelecehan seksual fisik
• Eksploitasi seksual
• Penyiksaan seksual
• Pemaksaan perkawinan
Dengan meningkatnya kasus kekerasan tersebut Ketua Satgas PPA memiliki komitmen untuk senantiasa mendukung Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Bondowoso. “Harapan kami sebagai APH perku disediakan dukungan dari segala pihak, dimana peran dari semua pihak mampu memberikan kontribusi positif, sehingga dalam penegakkan hukum, sesuai dengan tahapan-tahapannya dalam proses pemberian bantuan hukum”, ujar Ketua Satgas PPA.
“Pengadilan Agama Bondowoso telah memberikan upaya bantuan hukum, utamanya bagi perempuan dan anak agar hak-haknya dapat terpenuhi”, jelas Moh. Syaifuddin, S.H., M.H. Selain itu, terkait hak perlindungan anak dan perempuan, upaya dari Pengadilan Agama Bondowoso ialah melakukan perjanjian kerjasama bersama Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait lainnya. Pengadilan Agama Bondowoso siap memberi dukungan kepada Dinas Sosial P3AKB yang berkaitan dengan perkawinan anak. Diharapkan dengan dilaksanakannya pertemuan tersebut dapat terurainya permasalahan yang terjadi dalam pemberian perlindungan bagi Perempuan dan anak di kabupaten bondowoso, sehingga semua memiliki sudut pandang yang sama dalam memberikan perlindungan kepada perempuan, anak, dan disabilitas.