OPTIMALISASI PENGGUNAAN E-COURT MELALUI DDTK
Pengadilan Agama Bondowoso melaksanakan Diklat Ditempat Kerja (DDTK) bertempat di Aula Pengadilan Agama Bondowoso. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan DDTK tersebut adalah Hakim Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. Mohammad Huda Najaya, M.H. dan Basroni Munsyi, S.H selaku operator e-court. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, jajaran Panitera Muda di bagian kepaniteraan, serta Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Acara diawali dengan pemberian sambutan oleh A. Mahfudin, S.Ag., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Bondowoso. Beliau menyampaikan dengan diadakannya DDTK ini diharapkan semua aparatur Pengadilan Bondowoso khususnya Hakim dan jajaran kepaniteraan memahami dan mampu mengiplementasikannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing. “Pemahaman dan implementasi yang tepat diharapkan dapat mengoptimalisasi penggunaan e-court”, tambahnya.
Selanjutnya Mohammad Huda Najaya, M.H. menyampaikan materi perihal e-court dan juga berbagi pengalaman serta permasalahan selama menangani perkara yang berkaitan dengan e-court. Fakta di lapangan masih banyak terjadi permasalahan terutama mengenai panggilan (relaas) yang dilakukan oleh pihak Pos yang tidak sampai ataupun diterima oleh para pihak. Kejadian ini tentu harus diminimalisir agar tidak merugikan para pihak yang melaksanakan persidangan di Pengadilan Agama Bondowoso.
Pada materi berikutnya yaitu mengenai teknis e-court dijelaskan oleh petugas e- court Basroni Munsyi, S.H. Beliau menjelasakan secara keseluruhan teknis cara kerja e-court dari awal para pihak melakukan pendaftaran hingga proses persidangan. Disela-sela acara diadakan sesi tanya jawab oleh peserta DDTK. Tepat pada pukul 11.30 kegiatan DDTK berakhir, diharapakan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberi pemahaman yang mendalam tentang alur kerja dan penggunaan e-court kepada para peserta yang hadir.