OPTIMALKAN SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI, PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO MELAKSANAKAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK
ubah ke jpg
Di era modernisasi seperti saat ini, hampir seluruh kegiatan dilakukan dengan bantuan teknologi digital. Pemanfaatan teknologi digital dapat membantu masyarakat untuk dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan cepat dan mudah. Begitupun pada proses beracara di Pengadilan yang memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah para pencari keadilan dalam mengakses pelayanan peradilan.
Setiap instansi-instansi yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung RI dituntut untuk menerapkan asas pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada para pencari keadilan. Untuk dapat menerapkan asas tersebut Pengadilan Agama Bondowoso memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi dengan melaksanakan persidangan secara elektronik. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
ubah ke jpg
Pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, telah berlangsung persidangan yang dilakukan secara elektronik dengan nomor perkara 1545/Pdt.G/2023/PA.Bdw. Dalam pelaksanaannya Pengadilan Agama Bondowoso bekerjasama dengan Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang memfasilitasi Tergugat dalam melangsungkan persidangan secara elektronik. Persidangan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dengan agenda sidang pembacaan laporan mediasi.
Persidangan secara elektronik merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh Pengadilan Agama Bondowoso kepada para pihak pencari keadilan. Dengan adanya fasilitas sidang elektronik diharapkan dapat bermanfaat dalam mengurangi waktu penanganan perkara, mengurangi intensitas para pihak datang ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi para pihak dengan aparatur pengadilan, serta menghindari masyarakat dari kekurangan informasi dan pengetahuan tentang pengadilan. Sehingga, asas pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dapat terimplementasi dengan baik.