PA BONDOWOSO HADIRI PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM IKAHI DI BLITAR
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menyelenggarakan pembinaan dan diskusi hukum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang bertempat di aula Hotel Puri Perdana Blitar pada Kamis (26/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Drs. H. Mahdi, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, yang dalam kesempatan tersebut juga turut didampingi oleh Wakil Ketua, Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H., Sugeng Hariyadi, S.H., selaku Panitera, dan Moh. Syaifuddin, S.H., M.H., yang merupakan Sekretaris Pengadilan Agama Bondowoso.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya sekaligus menyampaikan kata sambutannya. Beliau mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk terus menjaga integritas serta profesionalitas, terutama bijak dalam menggunakan media sosial. Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut yaitu membahas mengenai Strategi Keberhasilan Eksekusi Lelang. Materi tersebut disampaikan oleh beberapa narasumber, yaitu, M Dr. H. Baharuddin Muhammad, S.H.,M.H, Drs. H. Sudirman.S, S.H.,M.H., Dr. Drs. Muhlas, S.H.,M.H., Drs. H. Sarmin, M.H.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK 213, Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Disampaikan pula jenis eksekusi lelang terdapata empat jenis yang diatur dalam PMK 213, yaitu, lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi harta pailit, lelang eksekusi jaminan fidusia, dan lelang eksekusi gadai.
Pada akhir diskusi, narasumber memberikan Strategi Keberhasilan Eksekusi secara Umum yakni; Lebih mengedepankan asas doelmatigheid dengan mengharapkan anding suatu eksekusi berjalan dengan win-win solution; Intensifkan aan maaning dengan metode sosiologis bukan yuridis; Diperlukan seni dan keluwesan bagi Ketua untuk mewujudkan eksekusi: Intensifkan koordinasi lintas instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi dengan mengadopsi sistem Konstatering yang diperluas; Untuk mendukung koordinasi yang memerlukan biaya harus dilegalkan melalui SK Panjar; Memastikan tidak ada Berita Acara Eksekusi (BAE) yang menimbulkan masalah: Pembagian secara riil harus memiliki manfaat dan tidak mengedepankan setiap obyek dibagi kepada seluruh yang berhak, tetapi dengan perhitungan kurang lebih dibagi kepada sebagian yang berhak dengan menghitungkan yang lain pada obyek selainya; Apabila tidak mungkin dibagi secara riil karena tidak bermanfaat,harus dijual lelang. Sedangkan strategi keberhasilan Ekskusi Lelang antara lain: dengan mengupayakan dalam pengurusan kelengkapan lelang melalui satu pintu yaitu Pengadilan, dengan segala biaya ditanggung oleh Pemohon eksekusi; melakukan pendekatan kepada pihak terkait apabila yang dieksekusi adalah barang tidak bergerak dengan keadaan khusus, seperti eksekusi kapal dan lain sebagainya serta apabila diperlukan koordinasi antar instansi terkait.
Dengan berakhirnya penyampaian materi dari narasumber, kemudian rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama para peserta yang hadir. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan pembinaan dan diskusi hukum ini dapat bermanfaat dan turut meningkatkan kredibilitas kepada para peserta yang hadir dengan bertambahnya wawasan pada seluruh peserta yang hadir.