Berita

PA BONDOWOSO MENJADI TUAN RUMAH DISKUSI HUKUM BAGI WILAYAH KOORDINATOR BESUKI

PA Bondowoso menjadi tuan rumah untuk diskusi hukum bagi Pengadilan Agama se-koordinator Besuki.  Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua, Panitera, Sekretaris, serta Hakim dari Pengadilan Agama se-koordinator Besuki yang meliputi Pengadilan Agama Bondowoso, Pengadilan Agama Situbondo, Pengadilan Agama Jember, Pengadilan Agama Banyuwangi, dan Pengadilan Agama Kraksaan. Bertempat di Ijen View Hotel Resort & Restaurant Bondowoso, kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (25/10).

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., turut hadir dalam rangka memberikan pembinaan kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam pembinaannya, beliau memberikan apresiasi terhadap prestasi yang telah diraih oleh pengadilan agama se Koordinator Besuki. Selain itu, beliau turut membahas perihal PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Materi ini berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Menurutnya, kita harus siap dengan perubahan-perubahan yang ada serta harus selalu bisa beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Setelah memberikan pembinaan kepada seluruh peserta yang hadir, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., memukul gong pada pukul 10.00 WIB sebagai simbol dimulainya acara diskusi hukum secara resmi. Beliau berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebagai media untuk menambah ilmu dari narasumber yang kompeten. “Tujuan utama dari kegiatan ini untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi para hakim serta tenaga teknis pengadilan”, ujarnya.

Diskusi terbagi menjadi dua sesi, dimana sesi pertama diskusi dimulai sesaat setelah kegiatan dibuka secara resmi dan sesi kedua dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB. Pada diskusi hukum ini menghadirkan narasumber kompeten yang merupakan Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Diskusi Hukum ini diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk bertukar ide dan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh tenaga teknis peradilan agama.

Back to top button